Menaker Susun Aturan Teknis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kriteria Penerima Ditetapkan
Selasa, 19 Januari 2021 - 08:35:00 WIB
"Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," katanya.
Selain itu, masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan harus membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Dari sisi iuran terdapat batas atas upah sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.
Terkait penyusunan RPP, Kemnaker terus berkoordinasi dengan K/L lain, terutama Kementerian Keuangan. Saat ini, prosesnya masuk finalisasi.
Editor: Rahmat Fiansyah