Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNI dan Kemnaker Kembangkan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Sabtu, 28 November 2020 - 20:32:00 WIB
Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja. Dia menyebut, UU ini juga bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi

Ida mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik, diharapkan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. "Yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam Webinar, Sabtu (28/11/2020). 

Mantan anggota DPR ini menambahkan, UU ini dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri. 

"Dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada orang-orang yang belum dan yang tidak memiliki pekerjaan dan juga orang-orang yang kehilangan pekerjaan," katanya.

Ida menuturkan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia saat ini. Dengan begitu, Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi untuk merespon dengan cepat perubahan ekonomi global," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut