Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur saat Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membayar uang lembur.
Hal itu sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2017).
Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. "Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap dia.
Hanif juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.