Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur saat Pilkada

Rabu, 27 Juni 2018 - 15:07:00 WIB
Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur saat Pilkada
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membayar uang lembur.

Hal itu sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2017).

Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. "Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap dia.

Hanif juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Hanif.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menilai libur nasional untuk Pilkada tidak mendidik pekerja menjadi produktif. Pasalnya, pemilihan ini hanya berlangsung sebentar dan hanya 17 provinsi yang melakukannya.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, ketidaksetujuannya tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, ia sudah menyampaikannya keberatannya tersebut ke Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani .

"Kita sudah kirimi surat ke Presiden, pas ngomongin libur Lebaran juga kita sudah bilang ke Bu Puan. Pilkada tahun lalu kita juga sudah minta agar Pilkada tidak menjadi libur nasional karena tidak semua daerah melakukan pemilihan," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut