Mendag Agus Suparmanto Terbitkan Permendag Larangan Impor Binatang Hidup dari China
WASHINGTON, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus korona dari Wuhan, China.
Penghentian impor sementara itu hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya. "Menyikapi merebaknya wabah virus korona di China tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," kata Mendag Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Washington, Kamis waktu setempat (13/2/2020).
Permendag itu merupakan tindakan tegas dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus korona yang berasal dari Wuhan, China. Kendati demikian, Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China.
Adapun Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020. Sementara itu, jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.