Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mendes PDTT Beberkan Perubahan dalam Revisi UU Desa, Apa Saja?

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:16:00 WIB
Mendes PDTT Beberkan Perubahan dalam Revisi UU Desa, Apa Saja?
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, membeberkan sejumlah perubahan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Nomor 6/2014) tentang Desa. 

Menurut dia, revisi tersebut mencakup perubahan masa jabatan kepala desa, anggaran untuk desa, hingga mengatur soal status perangkat desa. Pasalnya, status perangkat desa masih belum diatur jelas, padahal pekerjaan yanh diembannya menjadi pokok penting dalam penyelenggaraan pemerintahan skala desa.

"Mulai revisinya UU ini berarti banyak hal yang bisa dilakukan perbaikan atas UU desa, bukan hanya bicara soal masa jabatan kepala desa, bukan hanya anggaran desa, tapi termasuk perangkat desa yang harus dipikirkan posisinya lebih bagus lagi," ujar Mendes PDTT dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Mendes yang akrab Gus Halim itu kemudian menjelaskan bahwa peningkatan status yang dimaksud bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa. Mengingat saat ini perangkat desa juga bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dia berharap dengan kejelasan status perangkat desa itu bisa memberikan kehidupan yang layak dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah untuk para perangkat desa. Misalnya memberikan jaminan sosial, hingga skema jaminan hari tua yang rencananya akan diatur lebih lanjut.

"Tapi bukan masalah naik turun (statusnya). Tapi kepastian hukum untuk dia (perangkat desa) supaya masa depanya jelas, hak-hak mereka jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh," ungkap Gus Halim.

Meski demikian, lanjutnya, perangkat desa juga tidak bisa dijadikan ASN atau PNS melalui revisi UU Desa tersebut. Pertimbangannya, karena waktu kerja para perangkat desa ini harus siap sedia 24 jam melayani warga desa.

"Banyak pilihan (tidak hanya jadi ASN), yang jelas karena perangkat desa itu 24 jam kerjanya, tidak bisa menjadi ASN, yang ada jam kerja. Sampean tahu kan bagaimana kerja perangkat desa bekerja 24 jam. Jam 1 malam diketuk warganya, pagi pagi sudah ada warganya datang. Itu yang membedahkan antara perangkat desa dengan posisi yang lain," tutur Gus Halim.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut