Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
JAKARTA, iNews.id - Mekanisme pengelolaan keuangan negara berbeda-beda di setiap negara. Begitu juga di Indonesia, yang memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola keuangan negaranya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan negara, meliputi hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; penerimaan daerah; dan pengeluaran daerah.
Selain itu, kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; serta kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Adapun tujuan pengelolaan keuangan negara, dikutip dari kemenkeu.go.id, yakni:
Wujud pengelolaan keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang ditetapkan dengan UU. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kekuasaan pengelolaan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut, meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
Namun dalam mengelola keuangan negara, presiden dibantu oleh sejumlah pihak, mulai dari menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah. Menurut pasal 6 UU No 17 Tahun 2003, sebagian dari kekuasaan tersebut:
Sementara dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
Sedangkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut:
Editor: Jujuk Ernawati