Menhub Imbau Pemda Bangun Jalan Layang di Perlintasan KA
WAYKANAN, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk membangun jalan layang dan under pass pada perlintasan sebidang kereta api.
“Yang membangun untuk perlintas sebidang itu wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Budi Karya Sumadi, saat mengunjungi Lanudad Gatot Subroto, Sabtu kemarin.
Menurut dia, pembangunan jalan layang dan under pass di perlintasan sebidang ini untuk mengurangi angka kecelakaan roda empat dan dua yang sering melintas di pelintasan kereta api.
Sebagaimana diketahui bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang. Perlintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.
Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten dan Kota.