Menhub Imbau Pemda Bangun Jalan Layang di Perlintasan KA
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Aturan serupa juga ada di PP Nomor 56 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.
Editor: Ranto Rajagukguk