Menhub Targetkan Aturan Ojek Online Terbit Paling Lambat Awal Maret
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur regulasi tentang pengemudi ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Pasalnya, transportasi umum ini sudah marak digunakan, namun belum ada regulasi yang mengaturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengajak 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk mengatur regulasi ini pada Selasa mendatang. Dengan demikian, ditargetkan regulasi akan selesai satu bulan mendatang.
"Satu bulan inilah (regulasi selesai). Awal Maretlah paling lama," ujarnya setelah safety riding bersama Go-Jek Indonesia di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, satu bulan merupakan target draf Permenhub ini selesai. Belum lagi, pemerintah akan melihat respons masyarakat jika aturan telah rampung diselesaikan.
"Drafnya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," ucapnya pada kesempatan yang sama.