Menkeu Minta Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, DJP: Tarif Bisa Berubah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengajukan kenaikan bea meterai lewat revisi undang-undang (UU) kepada DPR. Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang baru, tarif tetap bea meterai dinaikkan menjadi Rp10.000.
Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rusito mengatakan, tarif tetap yang diusulkan oleh Menteri Keuangan itu bersifat fleksibel. Meski tercantum dalam UU, besaran tarif bisa diubah lewat peraturan pemerintah (PP).
"Dokumen yang terutang bea materai dikenakan tarif tetap Rp10 ribu. Tari ini mungkin dinaikan atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan," katanya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Rusito menjelaskan, penyesuaian tarif dapat dilakukan sesuai kondisi ekonomi nasional. Selain itu, faktor lain yang biasanya dipertimbangkan yaitu tingkat pendapatan masyarakat.
Sri Mulyani Usul Bea Meterai Tempel Naik Jadi Rp10.000
Dalam UU Nomor 13 tahun 1985, tarif bea materai dibagi dua. Awalnya Rp500 dan Rp1.000. Tarif tersebut direvisi enam kali hingga menjadi Rp3.000 dan Rp6.000 pada tahun 2000. Penyesuaian biasanya identik dengan kenaikan.
Dalam RUU ini, kata Rusito, pemerintah juga menerapkan tarif lebih rendah dengan kondisi-kondisi khusus tertentu yang terkait dukungan atas program pemerintah, kebijakan moneter, dan sektor keuangan.
Misalnya, program bantuan sosial, bencana alam, dan obligasi.
Editor: Rahmat Fiansyah