Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga: Aksi Vandalisme saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Bukan oleh Mahasiswa

Jumat, 09 Oktober 2020 - 10:50:00 WIB
Menko Airlangga: Aksi Vandalisme saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Bukan oleh Mahasiswa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga juga menyatakan jika pemerintah menginginkan situasi yang kondusif, terutama dalam masa pandemi Covid-19 ini. “Kita tidak ingin ada klaster baru (Covid-19) dari kegiatan massal atau unjuk rasa,” ujar Airlangga.

Pasalnya, dalam pengetesan (swab test) yang dilakukan terhadap beberapa peserta aksi unjuk rasa ditemukan yang positif Covid-19. “Dalam situasi PSBB hal seperti ini harus dijaga. Kami percaya mahasiswa bisa melakukannya unjuk rasa secara aman, damai dan tertib dalam pengungkapan opininya,” tuturnya.

Terdapat indikasi jika sejumlah mahasiswa bahkan pelajar di beberapa tempat tidak tahu apa yang mereka protes dalam aksi unjuk rasa itu. Seperti di Semarang, Jateng, ternyata saat dicek langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo ternyata para pengunjuk rasa tidak tahu tentang apa yang didemo. Mereka juga belum pernah baca tentang RUU Cipta kerja. 

“Dalam bentuk sampel ini, mereka didorong oleh kegiatan-kegiatan medsos dan didorong untuk melakukan kegiatan seperti itu. Kami ingin agar adik-adik mahasiswa ini mendapatkan penjelasan, dari pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta dari media agar lebih jelas,” ujarnya,

Perihal RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020), Airlangga menyatakan itu adalah sebuah proses pembentukan hukum. Di dalam pembahasan atau pun persetujuan undang-undang, wajar jika ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Apabila ada proses lain yang bisa ditempuh yaitu proses judicial review. 

“Judicial review ini dijamin oleh Undang-Undang sehingga itu bisa diproses melalui Mahkamah konstitusi, sehingga kita tidak perlu  untuk saling memaksakan pendapat apalagi ini sudah berproses di DPR,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut