Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR memicu pro kontra. Salah satu isu yang menjadi polemik yaitu klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai, banyak informasi bohong alias hoaks terkait UU Cipta Kerja. Salah satunya soal penghapusan upah minimum.
“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai (klaster) ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dhapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2020).
Selain upah minimum, kata Airlangga, isu lain yang juga banyak hoaks-nya yaitu soal pesangon. Dia mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon, bahkan memuat ketentuan baru dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK.
“Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” tuturnya.
Soal jam kerja, dia menyebut, pelaku usaha tetap wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Adapun pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai Pasal 77 UU Cipta Kerja.
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja alih daya (outsourcing). Dia mengatakan, Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah