Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:05:00 WIB
Menko Airlangga Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan manfaat setelah berlakunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan manfaat setelah berlakunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU. Manfaat tersebut mulai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga persoalan PHK bagi pekerja.

Untuk manfaat yang diperoleh pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ditambah kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) kemudahan persyaratan, serta biaya murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

"UU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi," ujar Airlangga dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (4/10/2020). 

Untuk sertifikasi halal, UU ini akan menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan, bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan. Di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut