Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bundaran HI Mulai Ramai Dipadati Warga Jelang Malam Tahun Baru 2026, Ini Updatenya!
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga: Masyarakat Dilarang Pawai Tahun Baru

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:00:00 WIB
 Menko Airlangga: Masyarakat Dilarang Pawai Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat dilarang mengadakan arak-arakan atau pawai Tahun Baru

Hal itu, merupakan bagian dari aturan kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021). 

Menurut dia, larangan pawai Tahun Baru merupakan bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. 

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan, dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).

Dia mengatakan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru, jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat. Namun untuk mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” ujar Menko Airlangga.

Sementara untuk pelaku perjalanan, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali, membawa hasil tes Antigen negatif yang berlaku hanya 1x24 untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut