Menko Airlangga: Masyarakat Dilarang Pawai Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat dilarang mengadakan arak-arakan atau pawai Tahun Baru.
Hal itu, merupakan bagian dari aturan kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).
Menurut dia, larangan pawai Tahun Baru merupakan bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan, dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).
Dia mengatakan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru, jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat. Namun untuk mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.
“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” ujar Menko Airlangga.
Sementara untuk pelaku perjalanan, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali, membawa hasil tes Antigen negatif yang berlaku hanya 1x24 untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
Editor: Jeanny Aipassa