Menko Darmin: Tidak Benar Bidang Usaha bagi UMKM Dibuka untuk Asing
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan upaya merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) tetap memperhatikan kepentingan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sesuai aturan, sektor usaha untuk skala usaha tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak bisa membuka sektor usaha yang dicadangkan untuk UMKM Koperasi (UMKM-K) kepada investor asing.
"Saya mau mengatakan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut Darmin, keberadaan UMKM dilindungi hukum. Dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM), penanaman modal asing (PMA) wajib melakukan usaha sedikitnya Rp10 miliar.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, pemerintah mengeluarkan empat bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM-K dari DNI yaitu industri warung internet, pengupasan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda. PMA dan PMDN boleh masuk ke sektor ini, namun harus bermitra dengan UMKM-K.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, meskipun pemerintah mengeluarkan empat sektor usaha itu dari DNI, tidak serta merta asing bisa masuk. Pasalnya, ada Perka BKPM yang mewajibkan investor asing menanamkan modal minimal Rp10 miliar.
Susi menilai, rencana pemerintah mencoret empat sektor usaha itu agar perizinannya lebih mudah. Selama ini perizinan untuk sektor-sektor itu harus melalui BKPM.
"Industri umbiumbian dan warnet, dikeluarkan dari DNI menjadi tidak perlu perizinan. Tidak lagi wajib UMKM, dan dipastikan tidak dapat dimasuki PMA karena ada peraturannya," tutur Susi.
Sementara dua bidang usaha lainnya, industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda dilepas dari UMKM, karena melihat tingginya permintaan.
Editor: Rahmat Fiansyah