Menkominfo Janjikan Dashboard Taksi Online Rampung Pekan Depan
"Sudah selesai dari minggu lalu, aplikasinya enggak sulit hanya kami butuh data dari mitra koperasi yang memiliki izin transportasi untuk kelengkapan pengemudi dan kendaraannya," katanya.
Menurut dia, kebijakan pengawasan aplikator tidak berada di Kemenkominfo, tetapi di Kemenhub.
"Kebijakan dari transportasi itu, yang mengawasi aplikator siapa yang punya kebijakan siapa nanti mereka yang mengawasi, tugas saya menyiapkan data dalam bentuk 'dashboard' saja. Kalau kebijakan transportasinya Kemenhub yang punya kebijakan, kalau saya bukan regulator transportasi," katanya.
Alat pemantau atau dashboard merupakan syarat wajib yang harus dipasang di taksi daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
Seharusnya dashboard sudah dipasang saat PM 108/2017 berlaku, yaitu pada 1 Februari lalu, namun saat ini sistemnya masih dikembangkan.