Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kendati demikian, besarannya berbeda dengan PNS aktif.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunan PNS akan cair bersamaan dengan THR PNS aktif.
"Termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Aturan pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk THR tahun ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.
Anggaran tersebut dibagi masing-masing Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Adapun Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan di Pemerintah Daerah.
Terkait besaran THR pensiunan 2021 yakni satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.
Editor: Rahmat Fiansyah