Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Luhut Ancam Industri yang Perdagangkan Garam Impor

Senin, 19 Maret 2018 - 20:55:00 WIB
Menteri Luhut Ancam Industri yang Perdagangkan Garam Impor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengawasi dengan ketat masuknya garam industri impor ke dalam negeri. Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah para pelaku industri untuk memperdagangkan kembali garam impor ini. "Kamu kan industri hati-hati ya, kan bukan dagang garam industri. Kamu kan bikin produk kamu karena butuh garam. Kalau kamu bohong saya tindak," kata Luhut di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia melanjutkan, jika terjadi pelanggaran maka laporan akan diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Kemudian laporan tersebut akan diteruskan ke dirinya karena saat ini segala urusan mengenai impor garam sedang ditangani olehnya.

"Menteri perekonomian, kami diteruskan karena kami yang sudah membuat proses membuat garam industri. Jadi jangan salah mengerti," tuturnya.

Pihaknya tengah mencanangkan swasembada garam pada tahun 2021 sehingga pada tahun tersebut seharusnya Indonesia tidak lagi mengimpor garam industri. Sebab, saat ini pemerintah tengah melakukan pembangunan pabrik untuk garam industri yang sudah berjalan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur dengan progres sudah hampir 26.000-28.000 hektare.

Selain itu, menurut dia, garam yang diproduksi petani lokal tidak akan terganggu dengan impor garam ini. "Tidak akan terganggu, presiden mau rakyat tidak boleh dirugikan, gitu saja," ucapnya.

Kemudian kekhawatiran akan adanya demotivasi petani lokal akibat impor ini pun ditepisnya karena garam industri ini akan didistribusikan ke pabrik sebagai bahan baku. "Demotivasi itu kalau garam ini jadi garam konsumsi. Tapi kalau garam industri ke pabrik ini," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal rekomendasi impor garam. Dalam PP tersebut, wewenang rekomendasi impor garam yang sebelumnya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikembalikan lagi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan demikian, kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti itu tidak lagi berhak mengatur soal jatah impor garam. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pengembalian wewenang kepada Kemenperin itu karena Kementerian KKP dinilai lamban dalam mengeluarkan rekomendasi impor garam.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut