Menteri Rini Dorong PGN Jadi Subholding Bisnis Gas
Ia berharap, dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Kemudian tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.
Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu:
1. Menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding.
2. Menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding.
3. Mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi.
4. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien.