Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Susi Geram Bisnis Kelautan dan Perikanan Tak Terkoneksi

Senin, 12 Februari 2018 - 14:12:00 WIB
Menteri Susi Geram Bisnis Kelautan dan Perikanan Tak Terkoneksi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masih adanya persoalan di sektor bisnis kelautan dan perikanan membuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti geram. Ia mengatakan, sangat ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, kurang dari dua tahun Susi sudah tidak menjabat sebagai Menteri KKP lagi.

"Harus bagaimana saya? Kalau saya diperbolehkan menyelesaikan, hanya tinggal setahun setengah lagi leave. Saya tidak bisa membantu lagi after that (setelah itu). Jabatan menteri jabatan politis," kata Susi saat membuka Forum Diskusi Marine and Fisheries Business and Investment di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Meski demikian, selama masa jabatannya ini, ia sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan yang ada semampunya. Namun, ia mempertanyakan kenapa permasalahan-permasalahan tersebut tidak kunjung selesai dan tak berjalan sesuai keinginannnya untuk memutarkan ekonomi kelautan dan perikanan.

"Saya help out (bantu) dengan integritas yang saya punya, saya bersihkan illegal fishing bersama opportunity yang ada kenapa tidak jalan? ujarnya.

Selama dua tahun belakangan, setiap bulannya KKP terus mengumpulkan para stakeholder, perbankan, pebisnis maritim dalam menggelar sebuah forum diskusi supaya bisa menghidupkan kesempatan berbsinis di sektor kelautan dan perikanan. Namun yang terjadi, forum ini tidak terlihat perkembangannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut