Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:02:00 WIB
Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang yang kembali dilegalkan. Dia menegaskan, sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 soal kebijakan alat tangkap Cantrang belum diberlakukan.

“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?" ujar ucap Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Hal ini disampaikan saat menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta. Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.

Menteri Trenggono dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini.

Menteri Trenggono menegaskan masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No 59. Salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut