Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:02:00 WIB
Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Permen KP No 59, dia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. "Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP No 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," ujarnya.

"Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa," ucapnya.

Menteri Trenggono juga berpendapat sebagai nahkoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

"Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan ke depan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut