Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Minggu Kedua Desember, Target Pajak Masih Kurang Rp200 Triliun

Senin, 18 Desember 2017 - 20:21:00 WIB
Minggu Kedua Desember, Target Pajak Masih Kurang Rp200 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga minggu kedua Desember sudah mencapai 82,46 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp1283,57 triliun. Artinya, target penerimaan pajak yang harus dikumpulkan masih sekitar Rp200 triliun.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai capaian tersebut cukup bagus. Apalagi, penerimaan terbesar sepanjang tahun biasanya pada bulan Desember yang ditandai dengan peningkatan konsumsi. DJP akan mengandalkan peningkatan konsumsi, baik konsumsi pemerintah maupun konsumsi masyarakat, sebagai sumber penerimaan pajak.

"Ada pengeluaran hari libur dan Christmas, kita harapkan kontribusinya cukup tinggi," kata Robert di kantornya, Jakarta, kemarin.

Robert menyebut realisasi penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target 100 persen. Namun, dia yakin pajak yang terkumpul nantinya membuat defisit dalam APBN-P 2017 berada di level yang aman, sesuai perkiraan pemerintah.

“Secara keseluruhan penerimaan di 2017 akhir Desember ini pada level yang amanlah. Defisit APBNnya sekitar 2,6 sampai 2,7 persen (dari PDB),” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan menggunakan strategi khusus untuk memenuhi target pajak.

"Kita tidak ada upaya khusus untuk mengejar. Tapi, yang kita lakukan selama ini oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah mengidentifikasi penerimaan pajak berdasarkan apa yang kita anggap sebagai baseline kita, berdasarkan aktivitas ekonomi yang sudah teridentifikasi dan berapa secara reguler yang kita peroleh dari extra effort," katanya.

DJP telah mengidentifikasi potensi pajak sejak pertengahan tahun 2017 pasca berakhirnya amnesti pajak. Dia menyebut, DJP harus bisa menyisir potensi tersebut, termasuk melaksanakan penegakan hukum yang diatur dalam PP (Peraturan Presiden) 36 tahun 2017.

“Jadi, tidak ada extra effort khusus menjelang akhir tahun tapi kita sudah memetakan dan kita akan lihat hasilnya," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut