Mitigasi Risiko Dampak Virus Korona, BI Siapkan 7 Kebijakan Ini
JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia (BI) tetap fokus menjaga keyakinan pasar hingga mekanisme moneter di Indonesia. Hal ini seiring ketidakpastian yang ditimbulkan dari penyebaran virus korona.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan perihal kebijakan stimulus moneter apa saja yang akan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Perry menegaskan, wacana kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari stimulus kebijakan yang dihasilkan dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Februari 2020 dan 2 Maret 2020 lalu.
“Bank Indonesia kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam sesi video conference, Kamis (19/3/2020).
Adapun Perry memaparkan tujuh langkah lanjutan yang akan diterapkan. Berikut selengkapnya:
1. Memperkuat kebijakan triple intervention demi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
2. Memperpanjang repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
3. Menambah frekuensi FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari terhitung sejak 19 Maret 2020.
4. Memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing di pasar domestik serta mendorong perbankan memanfaatkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk kebutuhan di dalam negeri.
5. Mempercepat berlakunya penggunaan rekening Rupiah dalam negeri bagi investor asing dalam transaksi DNDF terhitung 23 Maret 2020.
6. Memperluas kebijakan insentif GWM Rupiah sebesar 50 bps dari yang awalnya hanya untuk perbankan ekspor-impor, kini juga melingkupi pembiayaan ke sektor UMKM terhiting 1 April 2020.
7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran virus korona melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, mengimbau ke masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara nontunai, turut menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari nasabah ke perbankan menjadi maksimum Rp2.900 dari sebelumnya maksimum Rp3.500 per 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.
Selain itu, BI juga mendukung penyaluran dana nontunai dari program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. “Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19, sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” kata Perry.
Editor: Ranto Rajagukguk