Moratorium Izin Pinjol Baru sampai Kapan? Ini Kata OJK
PADANG, iNews.id - Penerbitan izin pinjaman online atau pinjol baru masih dimoratorium hingga saat ini. Hal ini merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menuturkan, pihak sampai saat ini terus melakukan evaluasi terhadap pinjol. Pihaknya belum dapat memastikan kapan pencabutan moratorium izin perusahaan fintech P2P lending atau pinjol.
"Moratorium dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi," ujar Nurhaida dalam FGD dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Padang dikutip, Minggu (19/12/2021).
Menurut data OJK, terdapat 104 perusahaan pinjol legal, di mana dari 104 pinjol tersebut, 101 perusahaan mendapatkan status berizin dan tiga perusahaan lainnya berstatus terdaftar. Dia pun menekankan sampai saat ini OJK masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin.
"Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak. Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," kata dia.
Menurutnya, saat ini banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan di OJK. Namun, saat ini belum ada kepastian pencabutan moratorium izin penerbitan pinjol baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium atau menyetop sementara penerbitan izin pinjol baru. Saat ini, pinjol ilegal sedang diawasi ketat.
Hal ini ditegaskan Jokowi, menyusul masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut.
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Menkominfo Johnny G Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Editor: Aditya Pratama