Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 April, Pedagang Wajib Jual Harga Bahan Pokok Sesuai HET

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:18:00 WIB
Mulai 1 April, Pedagang Wajib Jual Harga Bahan Pokok Sesuai HET
Ilustrasi (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan pokok mulai 1 April mendatang. Hal ini sebagai upaya mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya sudah mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membicarakan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah dan pelaku usaha juga menyepakati berbagai hal seperti distribusi bahan pokok ke berbagai daerah.

"Sejak awal bulan seluruh komoditi pasokan barang kami minta sudah tersebar di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada berdasarkan perkiraan masa lalu," kata Mendag saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu khawatir mengenai transportasi untuk distribusi karena pihaknya sudah membahas dengan Kementerian Perhubungan dan Polri. "Tapi kami sudah jauh-jauh hari agar mereka siapkan produksi. Diminta Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar distribution center-nya disiapkan itu bantu transportasi," ujarnya.

Kemudian, komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya maka sudah harus sesuai dengan harga yang ditetapkan. Misalnya seperti minyak goreng Rp11.000 per liter, gula Rp12.500 per kilogram, daging beku impor Rp80.000 per kg.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut