Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Agustus, Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Muatan Berlebih

Selasa, 17 Juli 2018 - 11:53:00 WIB
Mulai Agustus, Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Muatan Berlebih
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan) dan berbagai instansi terkait akan menindak tegas kendaraan dengan muatan berlebih karena telah merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

"Penting upaya untuk mensosialisasikan hal ini karena mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan dengan tegas aturan terkait jembatan timbang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Menhub mengingatkan bahwa sekitar bulan lalu pihaknya juga telah melakukan penandatanganan terhadap berbagai asosiasi mengenai penerapan aturan tersebut. Tetapi ada sejumlah asosiasi yang belum melakukan tanda tangan yaitu asosiasi semen dan baja.

Budi Karya Sumadi berpendapat pelaku yang membuat kendaraan bermuatan berlebih sama saja dengan berbuat ketidakadilan terhadap pembayar pajak lainnya di Nusantara karena kendaraan tersebut merusak fasilitas jalan yang dibiayai oleh pajak.

"Rasa keadilan negara diinjak-injak oleh orang-orang yang melakukan (pelanggaran muatan berlebih) ini dengan sewenang-wenang," ucapnya.

Menhub juga telah berkoordinasi dengan Kapolri yang juga sepakat untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran muatan itu. Untuk itu, berbagai pihak juga selayaknya dapat membentuk masyarakat yang kompak dengan menegakkan aturan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan tanggal 1 Agustus adalah batas toleransi yang diberikan kepada pelaku kendaraan atau truk yang bermuatan berlebih. Budi Setiyadi memaparkan mulai tanggal tersebut, truk bermuatan lebih dari 100 persen akan diturunkan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, menurut dia, dari kendaraan truk yang melewati jembatan timbang, maka 75 persen melakukan pelanggaran atau overload. Sedangkan dari jumlah 75 persen tersebut, lanjutnya, sekitar 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran muatan sampai dengan bobot 100 persen lebih.

Sebagaimana diwartakan, ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Provinsi Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Provinsi Jawa Timur. "Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut