Mulai Besok, WNA dengan Riwayat Perjalanan di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan di delapan negara yang berada di Benua Afrika, dilarang memasuki Indonesia. Peraturan yang membatasi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia tersebut, berlaku mulai Senin (29/11/2021).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan aturan terbaru atas pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia dalam rangka mengantisipasi munculnya varian Covid baru Yaitu Omicron.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah di kawasan Afrika.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara yaitu Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata pria yang akrab disapa Angga tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.