Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Naik Pesawat, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Perlu Tes PCR

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:49:00 WIB
Naik Pesawat, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Perlu Tes PCR
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan kewajiban rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut, serta tes PCR bagi angkutan udara. Namun, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. 

Sementara bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antarpulau atau antar lpelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan. 

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan.

SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Beleid tersebut dijelaskan protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi. 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. 

Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia. 

"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukkan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut