Naikkan PPh Impor untuk 900 Komoditas, September Akan Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk komoditas yang didatangkan dari luar negeri guna menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan yang sudah cukup mengkhawatirkan.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, ada 900 komoditas impor yang akan dinaikkan tarif pajaknya. Pasalnya, berdasarkan evaluasi komoditas-komoditas itu bisa diproduksi di dalam negeri ataupun ditemukan substitusinya.
"Ini kita kaji mana (komoditas) yang sudah ada produksi dalam negeri, kemudian mana yang multiplier effect di perekonomiannya tinggi," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Evaluasi komoditas tersebut rencananya disesuaikan dengan data impor yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebab, sejak berlaku penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), daftar barang impor menjadi lebih rinci.
"Itu mau kita cocokin semua dan kita akan melakukan kenaikan tarif PPh impornya, dari sekarang yang sudah kena itu akan kita naikkan," ujarnya.