Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!
Advertisement . Scroll to see content

Ogah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Penerbangan Bisa Kena Sanksi

Kamis, 16 Mei 2019 - 17:13:00 WIB
Ogah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Penerbangan Bisa Kena Sanksi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama dua hari kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian harga setelah aturan ini terbit pada 15 Mei 2019.

Apabila terdapat maskapai yang tidak mengikuti atau melanggar aturan ini terhitung Sabtu (18/5/2019) maka Kemenhub siap memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan, kami mempunyai peraturan menteri (PM) nomer 78 tahun 2017, tentang sanksi administrasi," kata Polana di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 tertulis tiga mekanisme sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan. Tahapan pertama Kemenhub akan memberikan peringatan, kedua pembekuan, ketiga pencabutan atau denda administrasi.

"(Sanksi) ada mekanismenyan dimulai peringatan, kemudian pembekuan, pencabutan, kemudian denda administrasi," ucap dia.

Sebagai informasi, Kemenhub sebelumnya sudah mencoba menurunkan harga tiket pesawat melalui KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Selama aturan ini berjalan, Polana memastikan tidak ada maskapai yang melanggar.

"Sejak KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut