Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap ada praktik yang dilakukan sejumlah maskapai menaikkan harga tiket ke Tarif Batas Atas (TBA) sebelum memberikan diskon tarif. Hal ini yang menybebabkan masyarakat tidak terlalu merasakan dampak potongan harga tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Achmad Setiyo Prabowo menuturkan, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi maskapai jika didapati menaikan harga tiket melebihi TBA.
"Kalau diramu, ada kebijakan PPN DTP, diskon fuel surcharge, tax bandara, dan lain-lain, kurang lebih bisa menurunkan harga tiket 12-13 persen. Pertanyaan berikutnya, kok masih mahal? Tiket itu kan ada TBB/TBA, sebagai perusahaan, berarti kan diskon 13 persen itu kan dihitungnya di TBA, kalau sebagai masyarakat pinginnya di diskon 13 persen itu di bawah (TBB)," kata Achmad dalam Media Gathering Angkasa Pura Indonesia dikutip, Jumat (12/12/2025).
Achmad mengakui kondisi ini yang akhirnya membuat masyarakat merasa bahwa pemberian diskon tiket pesawat tidak terlalu berdampak signifikan pada penurunan harga. Pasalnya, harga yang dikenakan diskon adalah tarif tertinggi sesuai regulasi TBB/TBB.
"Biasanya masyarakat ya, mana katanya ada stimulus, katanya ada diskon, karena diskonya beberapa hari lalu, itu ngambilnya di TBA. Tapi kami tetap memastikan kalau ada pelanggaran maskapai yang melebihi TBA, itu kami akan berikan sanksi," tuturnya.