Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Beberkan Tantangan Penerapan Restrukturisasi Kredit

Jumat, 20 November 2020 - 19:51:00 WIB
OJK Beberkan Tantangan Penerapan Restrukturisasi Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan POJK/11 tentang Restrukturisasi Kredit. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah sektor usaha lesu. Para pebisnis kesulitan dalam membayar cicilan utang ke lembaga perbankan.

Melihat situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan POJK/11 tentang Restrukturisasi Kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan POJK/11 tersebut. Di antaranya, menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank.

“Kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur sangat menentukan kelancaran pemberian restrukturisasi. Bank perlu memastikan tidak terjadi moral hazard atau adanya free rider dalam penerapan relaksasi ini,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).

Tak hanya itu, dalam menerapkan POJK/11 tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Lalu, banyak masyarakat yang beranggapan kebijakan itu dapat diterapkan kepada seluruh jenis kredit.

“Mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang bekali-kali terjadi, karena kurangnya pemahaman," ujarnya.

Kemudian, terkait kendala realisasi restrukturisasi kredit yang belum optimal karena adanya kesulitan tatap muka, verifikasi data, dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing dan pembatasan akses di beberapa wilayah.

Lalu, adanya restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product.
“Proses restruktur harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi berpotensi menghambat proses percepatan stimulus. Persetujuan restrukturisasi yang harus naik 1 tingkat menimbulkan bottle neck pemrosesan restrukturisasi,” katanya.

Selanjutnya, beberapa fungsi operasional tidak dapat dilakukan melalui work from home, sehingga dilakukan mekanisme split office. Terakhir, tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut