Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Optimalisasi DAK Nonfisik, Ini Aturan Baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN

Kamis, 04 November 2021 - 13:58:00 WIB
Optimalisasi DAK Nonfisik, Ini Aturan Baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN
Optimalisasi DAK nonfisik, ini aturan baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guna mengoptimalisasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021. Adapun PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 197/PMK.07/20 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, aturan terbaru ini untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik.

“Misalnya adalah untuk pengelompokkan DAK nonfisik yang dulunya memang satu persatu pengelompokkannya, jadi ada enam belas jenis DAK nonfisik, sekarang kita kelompokkan menjadi tujuh kelompok,” ujar Putut di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Adapun tujuh kelompok tersebut diantaranya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini, BOP pendidikan kesetaraan, tunjangan profesi guru, Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah, tunjangan khusus guru ASN daerah, dan DAK Nonfisik jenis lainnya.

“Tunjangan khusus guru bisa untuk pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5. Ini juga diatur dalam PMK ini,” kata dia.

Terdapat perubahan juga dari alokasi DAK nonfisik untuk BOS. Jika sebelumnya dana BOS dialokasikan kepada pemerintah Provinsi kemudian mereka menyalurkannya ke sekolah baik SD, SMP, SMA, dan SMK, maka dengan PMK-119 ini pengalokasian dana BOS disesuaikan dengan kewenangannya. SMA dan SMK kewenangannya ada di pemerintah Provinsi, sedangkan SD dan SMP kewenangan ada di pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam PMK-119 juga mengatur mengenai mekanisme penyaluran dan penatausahaan serta mekanisme pengembalian dana DAK nonfisik. Putut menyampaikan, pengembalian dana DAK nonfisik diatur karena adanya sisa dana BOS tahun 2011 yang tercatat dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang harus diselesaikan.

“Makanya kita atur dalam PMK ini agar supaya nanti catatan keuangan kita baik di pusat maupun di daerah menjadi lebih bersih dan acceptable bagi auditor,” tandas Putut.

Secara prinsip, DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang sifatnya operasional bukan pengadaan barang. Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik yang merupakan kewenangan daerah. Sehingga, untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat yang menjadi objek pelayanan daerah diperlukan sinergi dari instansi daerah dalam perencanaan, pencantuman dalam APBD, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut