Pascapandemi Covid-19, RUU Cipta Kerja Diyakini Ciptakan Lapangan Kerja Baru
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang terdampak Covid-19. Pasalnya, pascapandemi Covid-19 menjadi momentum untuk memulihkan perekonomian.
"UU Ciptaker itu digunakan, karena pasca pandemi Covid-19, semua negara berlomba- lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono, Senin (5/10/20).
Dia mengatakan, terjadi kerusakan sistem ekonomi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19. Karena itu, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki.
Mengenai pro-kontra dalam proses legislasi RUU Ciptaker, lanjut Arief, ada beberapa pihak yang merasa dirugikan. "UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apa pun hasilnya harus diterima semua pihak, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara kita, yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Uji materi di MK akan menguji pasal-pasal dalam RUU Ciptaker nanti, apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam penerapannya. Terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, dia menilai dampak Covid-19 jauh luar biasa di sektor ketenagakerjaan. Inu tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi di semua negara di dunia.
"Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Ketat, seperti yang dilakukan Anies Baswedan," ucapnya.
Begitu pula, para pekerja BUMN banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bekerja dari rumah selama PSBB. "Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk