Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembatasan Akses Masuk Gerbang Tol untuk Kendaraan Non Golongan I dan Bus di Ruas Tol Dalam Kota
Advertisement . Scroll to see content

Pekan Depan, Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Cikampek Kena Tilang

Jumat, 23 Maret 2018 - 13:52:00 WIB
Pekan Depan, Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Cikampek Kena Tilang
Suasana pengaturan lalu lintas menyusul Kebijakan Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan pun juga menyiapkan bus angkutan untuk memfasilitasi pengemudi kendaraan pribadi menuju Jakarta. Kebijakan ini diharapkan lambat laun dapat memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Pemerintah mendidik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada perubahan perilaku positif pengemudi dan penumpang menyusul diberlakukan nomor ganjil-genap.

"Dari hasil evaluasi sudah diperoleh ada perubahan perilaku seperti adanya perpindahan keberangkatan lebih pagi sebesar enam hingga sebelas persen," kata Menhub.

Menhub mengatakan, aturan baru tersebut menjadikan kemacetan lalu lintas turun 36 persen, dan kecepatan kendaraan naik hingga 22 persen. Perubahan perilaku lain, katanya, pengemudi tidak lagi banyak yang masuk pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, tapi pindah ke pintu tol Tambun.

"Ini membuat adanya suatu alur lalu lintas yang lebih lancar sesuai dengan yang kita rancang," katanya.

Demikian juga jumlah truk yang melewati jalan tol itu, Budi mengatakan ada penurunan hingga 61 persen sehingga jalan tol bisa lebih lancar dilalui kendaraan. Namun demikian, menhub mengakui ada hal yang belum maksimal yaitu penggunaan bus premiun belum banyak walau sudah disediakan dari PPD, Blue Burd, dan Royal.

"Untuk merangsang masyarakat menggunakan bus maka tarif bus premium kita turunkan," kata Menhub.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut