Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penciptaan Lapangan Kerja Harus Ditopang Industrialisasi
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:40:00 WIB
Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya
Korban PHK akan memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja lewat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Skema mirip tunjangan pengangguran tersebut akan dibayarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

JKP ini merupakan manfaat baru bagi pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Insentif tersebut melengkapi manfaat yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya saat dihubungi SINDONews, Rabu (17/2/2021).

Untuk memperoleh JKP, kata Anwar, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Anwar menambahkan, dana JKP tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut