Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Pembayaran Pajak lewat E-Commerce Tembus Rp59,7 Miliar dalam 1,5 Bulan

Jumat, 11 Oktober 2019 - 19:29:00 WIB
Pembayaran Pajak lewat E-Commerce Tembus Rp59,7 Miliar dalam 1,5 Bulan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pembayaran pajak melalui e-commerce sebanyak Rp59,7 miliar. Jumlah tersebut dapat dicapai sejak pertama diluncurkan pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, saat ini ada tiga e-commerce yang tergabung dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) G3, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia. Sistem MPN G3 ini untuk mengumpulkan penerimaan negara baik berupa pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan data yang dia punya, total pengumpulan pajak senilai Rp59,7 miliar itu 90 persennya dibayar melalui Tokopedia. Sementara 8-9 persennya melalui Bukalapak dan sisanya dari Finnet Indonesia.

"Sekitar 1,5 bulan (setelah diluncurkan) mencapai Rp59,7 miliar. Porsi terbesar dari Tokopedia dari 90 persen dan nominal 85 persen," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dia melanjutkan, kini pihaknya tengah membuka kolaborasi dengan lembaga mana pun yang siap menjadi kolektor pajak dan PNBP lain. Namun, dia enggan membocorkan perusahaan yang tengah mengajukan permintaan tersebut.

"Kami juga sekarang sedang menerima permintaan dari lembaga persepsi lainnya yang akan melakukan collecting pembayaran dari wajib bayar atau wajib pajak," kata dia. 

Sistem MPN G3 merupakan bentuk penyempurnaan dari MPN G2.

Pasalnya, pada sistem sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan lewat dua kanal yang ditunjuk oleh Kemenkeu yakni, PT Pos Indonesia (Persero) dan juga melalui bank umum. Namun, kini telah diperluas hingga ke pelaku fintech dan e-commerce.

Keunggulan lain dari MPN G3 ini mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik dari versi pendahulunya MPN G2. 

Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. 

MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Tahun 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut