Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pembentukan Holding BUMN Migas Terganjal KMK Menkeu

Rabu, 04 April 2018 - 17:36:00 WIB
Pembentukan Holding BUMN Migas Terganjal KMK Menkeu
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah, lanjut Inas, harus menyelesaikan kewajiban utang PGN sebelum meleburnya menjadi anak usaha Pertamina dalam holding BUMN Migas. Ini perlu dilakukan agar beban utang PGN tidak memberatkan rencana ekspansi Pertamina ketika holding BUMN Migas sudah efektif beroperasi.

“PGN memiliki banyak tanggungan utang sebagai dampak penugasan yang diberikan pemerintah untuk membangun sejumlah proyek. Tahun lalu, PGN mendapat penugasan membangun 26 ribu jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga di Lampung, Musi Banyuasin, Mojokerto, dan Rusun Kemayoran Jakarta,” tutur Inas.

Inas menambahkan, manajemen Pertamina sebagai holding BUMN Migas butuh waktu jangka menengah untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan distribusi gas bumi yang nantinya akan dikawinkan dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) tersebut.

“Harusnya Menteri BUMN tidak usah buru-buru dalam membentuk holding BUMN migas. Dengan upaya yang dilakukan selama ini, pembentukan holding BUMN migas tidak akan maksimal,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut