Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Cukai Plastik dan Minuman Bergula Dalam Kemasan Berlaku Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Plastik, Inaplas: Lebih Banyak Negatifnya

Kamis, 04 Juli 2019 - 15:38:00 WIB
Pemerintah Akan Terapkan Cukai Plastik, Inaplas: Lebih Banyak Negatifnya
Penerapan cukai plastik dinilai lebih banyak dampak negatifnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai terhadap komoditas kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menekan angka konsumsi kantong plastik.

Namun, rencana ini dinilai justru akan lebih banyak memberikan dampak negatif dibanding positif. "Industri melihat bahwa dampak pelarangan kantong plastik akan lebih banyak sisi negatif dibandingkan sisi positifnya," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kepada iNews.id, Kamis (4/7/2019).

Menurut dia, dengan dikenakannya cukai terhadap kantong plastik tidak akan menyelesaikan permasalahan sampah saat ini. Sebab, berdasarkan data yang ia miliki, sumbangsih sampah plastik masih sangat rendah dari total keseluruhan sampah.

"Rata-rata sampah plastik di lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) adalah sekitar 17-20 persen, jauh lebih sedikit dari organik yang mencapai 70 persen," kata dia.

Fajar bahkan menilai, bahwa upaya untuk mengenakan cukai tidak akan menekan angka sampah. Ia menyebutkan salah satu cara tepat untuk mengurangi sampah ialah dengan meningkatkan intensitas pemungutan sampah.

"Sebagai contoh, hasil riset yang berjudul, Sustainable Packaging, Tackling Plastic Waste in Asia, menyebutkan bahwa di kebanyakan Negara Asia, upaya paling efektif adalah meningkatkan collection rate terhadap sampah," ucapnya.

Pemerintah menargetkan aturan cukai plastik bisa selesai dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan bisa diterapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

"Insyallah tahun ini (diterapkan), kita optimistis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sebagai informasi, pemerintah memasukkan proyeksi penerimaan cukai plastik sejak 2017 meski kebijakan terus mundur. Pada tahun ini, pemerintah telah membidik penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut