Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta

Senin, 16 Desember 2024 - 13:44:00 WIB
Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: iNews.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

"BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaim bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen," katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

Untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut