Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta memperbaiki regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, solar bersubsidi yang disalurkan masih bisa dinikmati oleh seluruh kalangan sehingga menjadi tidak tepat sasaran.
SVP Marketing Retail PT Pertamina (Persero) Ibnu Chouldum mengatakan, penyaluran BBM Public Service Obligation (PSO) atau bersubsidi perlu dilakukan dengan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen pengguna yang berhak sesuai regulasi yang berlaku di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM nonsubsidi sehingga beban subsidi pemerintah akan berkurang," katanya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Ibnu menyebut, sangat penting untuk secara konsisten mengevaluasi harga jual eceran BBM PSO setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak).
"Besaran subsidi sebaiknya ditentukan berdasarkan persentase atau subsidi mengambang. Jika harga BBM naik maka subsidi ikut naik, dan sebaliknya jika harga BBM turun, subsidi juga ikut turun," katanya.