Pemerintah Klaim Penerapan BBM Euro 4 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi karena ramah lingkungan. Pasalnya, hasil riset memperkirakan kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan dapat mencapai Rp40 triliun.
Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan, penerapan Euro 4 ditargetkan dapat dimulai 18 bulan mendatang. Namun, dengan adanya perhelatan Asian Games 2018 dan pertemuan tahunan IMF-WB maka target dipercepat menjadi bulan ini.
Sebab, syarat diperbolehkannya menjadi tuan rumah bagi ajang olahraga terbesar di Asia ini dan IMF-WB mengharuskan penggunaan tingkat emisi yang rendah.
"Target kita 18 bulan tapi bisa dipercepat dua bulan, bahwa kita sudah siap BBM Euro 4. Ini optimis, dari sisi lingkungan dan ekonomi juga positif," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Ia melanjutkan, belum ada angka yang pasti terkait kerugian adanya polusi udara akibat penggunaan BBM yang berkualitas rendah. Namun, asap kendaraan dalan jumlah besar dapat meningkatkan kandungan sulfur di udara dan berdampak pada keasaman air hujan.
"Ini jelas juga menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur dan alat-alat mekanik elektronik," kata dia.
Sebelumnya, untuk menyikapi kondisi pencemaran udara tingkat tinggi di kota besar di Indonesia, pemerintah membuat beleid tentang aturan emisi Euro 4. Adapun aturannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Standar Emisi Euro 4.
Dalam aturan tersebut, setelah September 2018 mobil bensin yang beredar di Indonesia harus memenuhi syarat emisi Euro 4. Sementara untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021.
Menurut dia, industri otomotif nasional sudah siap menindaklanjuti Permen LHK tentang BBM Euro 4 ini. Konsekuensinya adalah kendaraan bermotor baru yang dijual pada Agustus 2018 wajib memenuhi standar Euro 4. Meski begitu mobil berbahan bakar Euro 2 masih dibolehkan beredar dan tersedia jenis bahan bakarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk