Pemerintah Pertimbangkan Keuangan Negara Ubah Status Tenaga Honorer
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sebesar 87 persen tenaga kerja honorer yang berada di pemerintah daerah gajinya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara sisanya dianggarkan oleh pemerintahan pusat.
Saat ini pemerintah khususnya Kementerian Kuangan masih menimbang keputusan status tenaga honorer tanpa membebani APBN dan APBD. Sebab, jika tenaga honorer diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara masif dikhawatirkan dapat memperparah kondisi keuangan negara.
"Kita inginkan apakah diangkat sekaligus atau bertahap. Jadi akan kita lakukan exercise kira-kira beban APBN berapa APBD berapa," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Kemudian, kenaikan status tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Dasar hukum, dasar kebijakan, ruang lingkup, cakupan, atau kritera persyaratan yang ada dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu termasuk PP yang akan diterbitkan untuk BPPK," ucapnya
Selain itu, masih simpang siurnya jumlah tenaga honorer membuat validasi data menjadi hal krusial dalam pengangkatan tenaga honorer. Salah satunya mengenai batas usia yang bisa diangkat menjadi CPNS.