Pemerintah Pisahkan Level Asesmen Kasus Covid-19 Varian Omicron PPLN dengan Penularan Lokal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memisahkan level asesmen kasus Covid-19 varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau imported cases dengan kasus penularan lokal.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, pemisahan level asesmen tersebut disebabkan peningikatan kasus aktif varian Omicron yang terjadi belakangan ini sebagai besar berasal dari PPLN.
Dia menjelaskan, sebanyak 5 persen-10 persen PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif, sekitar 70 persen kasus baru berasal dari Jawa-Bali, dan sekarang masih ada sekitar 29 persen PPLN karantina di hotel.
Penambahan kasus dari PPLN sangat signifikan di daerah pintu masuk PPLN, antara lain di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, sehingga hal ini mempengaruhi penilaian level PPKM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi pintu masuk.
Beberapa daerah yang menjadi pintu masuk, antara lain untuk Bandar Udara di Bandara Soekarno Hatta, Juanda dan Sam Ratulangi. Sedangkan untuk Pelabuhan Laut di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan, serta untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Entikong dan Motaain NTT.
“Kita akan lakukan pemisahan data antara kasus PPLN (imported cases) dengan kasus penularan di dalam negeri (transmisi lokal), sebagai dasar dalam penetapan Level PPKM. Ada treatment khusus, misalnya di pintu masuk bandara dan pelabuhan. Catatan kasus PPLN akan dipisahkan dengan kenaikan kasus lokal/ wilayah. Jadi misalnya yang terjadi di Bandara Soetta dan RSPI Sulianto Saroso (untuk PPLN), secara khusus akan berbeda dengan kenaikan kasus di Jakarta pada umumnya,” kata Menko Airlangga, dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Selain itu, lanjutnya, akan dilakukan juga pengintegrasian Sistem Monitoring PPLN, sejak informasi awal kedatangan dari Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (Aplikasi Monitoring Karantina Presisi POLRI), hingga selesai atau keluar dari tempat karantina.
Menko Perekonomian mengungkapkan, pemerintah terus mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali terus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah, apalagi dengan adanya kenaikan kasus aktif di beberapa wilayah yang terjadi minggu ini.
Kasus Aktif per 9 Januari 2022 sebesar 6.108 kasus atau 0,14 persen dari total kasus, meningkat dari seminggu yang lalu sebesar 4.530 kasus. Proporsi Kasus Aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 36,87 persen (2.252 kasus dari 6.108 kasus nasional).
Sedangkan, Kasus Konfirmasi Harian per 9 Januari 2022 adalah 529 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 432 kasus, meningkat dibanding 7DMA per 3 Januari 2022 sebesar 222 kasus.
“Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Covid-19 nasional sedikit meningkat dari minggu sebelumnya menjadi 0,99, namun masih di bawah 1 (laju penularan terkendali). Angka Rt untuk setiap pulau masih tetap, kecuali di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang sedikit naik,” ujar Menko Airlangga.
Editor: Jeanny Aipassa