Pemerintah Putuskan Tidak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.
Besaran tarif listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumnya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.099 per dolar AS, sementara Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 dolar AS per barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batubara Rp779 per kg.