Pemerintah Restrukturisasi Kredit UMKM, Indef: Momentum untuk Naik Kelas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merestrukturisasi kredit bagi para pengusaha terdampak Covid-19. Keringanan tersebut dalam bentuk subsidi bunga kredit dengan variasi 2 hingga 6 persen selama enam bulan, bagi nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga nasabah ultramikro.
Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai, ini adalah momentum yang baik. Pasalnya, dengan kemudahan yang diberikan pemerintah, UMKM dapat bersiap untuk naik kelas setelah pandemi berakhir.
Pelaku UMKM akan menjadi bagian dari rantai pasok (supply chain) atau global value chain. “Menurut saya masa setelah Covid-19 ini akan menjadi momentum bagus untuk menaikkan kelas UMKM, yaitu dengan menjadikannya bagian dari rantai pasok perusahaan besar,” ujar Aviliani saat diskusi terbuka via daring, Sabtu (2/5/2020).
Aviliani menilai, setelah pandemi Covid-19 berakhir, pemerintah dapat memetakan dengan baik UMKM yang layak mendapatkan insentif. Dengan begitu, hal ini akan mudah meningkatkan produktivitas usaha dengan menjadikan UMKM bagian dari rantai pasok perusahaan besar.
Di sisi lain, hal ini juga akan dapat membantu pengusaha untuk naik kelas dengan meningkatkan orientasi ekspor atau menjadi bagian substitusi impor.
Untuk mewujudkan hal tersebut, modal usaha serta subsidi tidaklah menjadi kebutuhan mutlak. Komponen yang sangat diperlukan UMKM untuk dapat naik kelas adalah akses pasar, dengan menjadi supply chain di dalam negeri bahkan global .
Namun, kualitas produksi menjadi bagian terpenting untuk dapat mewujudkan hal tersebut. “Sekarang kan BUMN dan Pemda didorong menjadi bantalan UMKM, artinya produk-produk mereka harus dibeli. Nah ini harus hati-hati, kalo produknya tidak menjamin kualitasnya akan kasihan Pemerintah dong, rugi yang dibeli itu tidak sesuai standar,” ujar Aviliani.
Editor: Ranto Rajagukguk