Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas

Selasa, 14 Juli 2020 - 04:07:00 WIB
Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mewanti-wanti calon peserta kartu prakerja untuk tidak memalsukan identitas diri. Jika terbukti melanggar, maka akan berurusan dengan hukum.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ellen Setiadi mengatakan, ada sanksi pidana berupa denda dan tuntutan terhadap peserta yang memalsukan identitas.

"Manajemen Kartu Prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya di kantornya Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sanksi tersebut diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Tak hanya itu, dalam aturan baru ini bagi penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.

Dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Pada Pasal 3 Perpres 76 ini, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sedangkan kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

"Hal yang baru di dalam perpres maka dia berlakunya ke depan, perspektif. Misalnya Pasal 3, tidak ada ketentuan hal itu sebelumnya kemudian muncul di Perpres 76 maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini," katanya.

Menurut Ellen, tanpa Perpres baru, pemalsu identitas bisa dipidana. Namun, Perpres ini memberikan payung hukum lebih kuat dengan hukuman kombinasi antara ganti rugi dan pidana.

"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," ujar Ellen.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut