Pemerintah Siapkan Standar Wilayah untuk Buka 9 Sektor Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan akan membuka kembali sembilan sektor ekonomi secara bertahap. Kesembilan sektor itu adalah pertambangan, perminyakan, industri manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
Langkah tersebut menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi Indonesia, meski masih dibayangi kekhawatiran bertambahnya angka kasus positif Covid-19. Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah telah menentukan syarat-syarat wilayah yang diperbolehkan membuka sektor-sektor tersebut.
“Membuka kembali sektor kegiatan sosial dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini, tentu yang menjadi perhatian utama adalah dengan mendahulukan membuka wilayahnya, ini yang menjadi faktor penentu bagaimana aspek kesehatan dan ekonomi agar bisa berjalan beriringan,” ujar Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan SDA Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi, pada konferensi pers via online di kantor Graha BNPB Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Edi menyebut, untuk membuka wilayah yang akan menjalankan aktivitas di sembilan sektor ekonomi tersebut, pemerintah telah menyiapkan dua tahapan. Pertama, pemerintah akan memilih wilayah dengan kategori risiko penularan Covid-19 yang rendah, atau daerah hijau.
Pasalnya, hal itu untuk menghindari bertambahnya angka penularan virus corona. Selanjutnya pada tahap kedua, pemerintah akan menunjuk wilayah pada kategori daerah hijau yang siap menjalankan protokol kesehatan bersamaan dengan kegiatan ekonomi.